PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI NASIONAL MAHASISWA BIDANG KESEHATAN TAHUN 2024

thb22.jpg
Tanggal : 10 Agu 2024 s/d 13 Agu 2024
Tempat : CBT Center
Jam : 08.00 - 16.00 WIB
Pengirim : uknakes.kemdikbud.go.id

Yth.

  1. Rektor/Direktur/Pimpinan/Institusi Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan (nama prodi terlampir)
  2. Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan (nama prodi terlampir)

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat Tim Pengarah, dan koordinasi dengan Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan telah disepakati Jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi perlu memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dikoordinasi oleh program studi atau institusi mahasiswa tersebut sesuai prosedur dan kategori program studinya melalui laman komite di www.uknakes.kemdikbud.go.id
  2. Perguruan Tinggi diharapkan menyesuaikan kalender akademik dengan jadwal sebagaimana terlampir.
  3. Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional tahun 2024 hanya menggunakan satu metode ujian yaitu Computer Based Test (CBT) secara online di perguruan tinggi/lokasi yang memiliki CBT Centre yang memenuhi standar.
  4. Peserta yang bisa mengikuti Uji Kompetensi Nasional adalah:
  5. Mahasiswa yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) semester akhir (telah mengisi KRS semester akhir di PD Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji telah memenuhi standar kelulusan dan dilaporkan di PD-Dikti paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional.
  6. Mahasiswa Program Studi Vokasi telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran kecuali Tugas Akhir namun sudah dapat dipastikan Tugas Akhir tersebut akan selesai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian dan untuk Program Studi Profesi telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan selesai seluruh stase/rotasi klinik namun harus dipastikan telah selesai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan ujian.
  7. Jika tidak dapat melengkapi data tersebut sampai batas yang ditentukan, maka perguruan tinggi bersedia menerima konsekuensinya seperti; pengunduran pengumuman sampai data yang ada dinyatakan dapat digunakan.
  8. Jika terdapat kesalahan penulisan identitas peserta (Kecuali IPK) sesuai ketentuan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan jika ada data calon peserta yang tidak tepat, perguruan tinggi dapat memperbaiki data tersebut melalui PD Dikti.
  9. Peserta akandibatalkankepesertaannyajikaditemukantidakdipenuhisyarat-syaratdiatasdantidakmenuntut pengembalian biaya pendaftaran.
  10. Peserta retaker yang telah dinyatakan lulus oleh PT setelah Februari 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 dan terdaftar di PDDikti.
  11. Khusus Periode II, bagi Program Studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan, Profesi Bidan, dan Profesi Ners, perguruan tinggi hanya dapat mendaftarkan peserta ujian pada satu gelombang. Apabila sudah didaftarkan di gelombang 1, peserta ujian tidak diperbolehkan mendaftar di gelombang 2.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerja sama Bapak dan Ibu Pimpinan kami mengucapkan terima kasih.

Posted On: 23 January 2024 at 19:12:21 di uknakes.kemdikbud.go.id